Polisi Terus Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penggelapan Rp 200 Juta

Polisi Terus Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penggelapan Rp 200 Juta

Tiga kali dipanggil tidak hadir untuk diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, M. Saiful, warga Krian yang diduga menggelapkan uang Rp. 200 juta untuk usaha bersama dengan pelapor M. Idris, warga Krembangan, Surabaya, polisi berkomitmen terus menindaklanjuti laporan ini.


Sebelumnya, laporan kepolisian dibuat oleh M. Idris pada 13 Maret 2025 ke Polresta Sidoarjo. Terkait dugaan penipuan atau penggelapan uang Rp. 200 juta yang dititipkan M. Idris kepada terlapor M. Saiful pada Oktober 2024 untuk usaha pembelian sapi dan penjualan daging sapi. Namun sejak Februari 2025 M. Idris tidak mendapatkan pembagian keuntungan dari modal tersebut yang dititipkan ke M. Saiful.


"Setelah menerima laporan dari Saudara M. Idris, penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap M. Saiful selaku terlapor. Namun juga tidak hadir serta dalam proses penyelidikan terdapat beberapa hambatan minimnya bukti tertulis kerjasama usaha dan serah terima uangnya," kata Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono,Senin (18/8/2025).


Terkait adanya informasi bahwa pihak penyidik membiarkan kasus ini, menurutnya kurang tepat. Bahwa sampai saat ini polisi terus menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan dari dugaan kasus penipuan atau penggelapan tersebut.