Polresta Sidoarjo Jelaskan Penanganan Lima Karyawan Toko Miras Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu

Polresta Sidoarjo Jelaskan Penanganan Lima Karyawan Toko Miras Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menjelaskan perkembangan penanganan terhadap lima orang yang sebelumnya diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang terbukti menyalahgunakan narkotika, sedangkan dua lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti.


Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur Wanto mengatakan, proses penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai prosedur. Terhadap tiga orang yang terbukti menyalahgunakan narkotika, telah dilaksanakan asesmen terpadu yang melibatkan tim dari BNN, jaksa, serta penyidik Polri.


"Selain asesmen hukum, ketiganya juga menjalani asesmen medis oleh tim dokter. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, ketiga tersangka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan di lembaga rehabilitasi yang telah ditunjuk," ujar Kompol Dwi Gastimur.


Kasus ini bermula pada Sabtu (12/9/2026), ketika anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Petugas kemudian mengamankan lima orang dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.


Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, tiga orang diketahui menyalahgunakan sabu secara bersama-sama. Dalam perkara tersebut, salah seorang tersangka menyuruh dua rekannya mengambil sabu yang sebelumnya telah dibeli untuk kemudian dikonsumsi bersama.


Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu poket sabu dengan berat sekitar 0,28 gram berikut plastiknya, satu bungkus bekas Malkist, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda. Ketiga tersangka juga diketahui bukan merupakan residivis dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika.


Saat ini, ketiga tersangka telah menjalani asesmen dan sedang mengikuti program rehabilitasi rawat jalan sebanyak delapan kali pertemuan. Sementara dua orang lainnya telah dipulangkan karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.


Kompol Dwi Gastimur Wanto menambahkan, penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan asesmen, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.


"Untuk kepentingan penyidikan, identitas para tersangka belum dapat disampaikan kepada publik," imbuhnya.