Polresta Sidoarjo Ungkap Dugaan Penipuan Online Libatkan Tiga WNA China
Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi dan penipuan online yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) asal China. Para pelaku diduga merekrut warga dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai admin Binance, namun rekening bank dan akun yang dibuat korban justru dikuasai para tersangka.
Waka Polresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari Imigrasi pada Jumat (3/7/2026) terkait aktivitas mencurigakan tiga WNA China di sebuah rumah di Perum Citra Garden, Desa Entalsewu, Kecamatan Sidoarjo.
"Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Imigrasi Surabaya kemudian melakukan joint investigation dan mengamankan tiga WNA China serta satu WNI," ujar AKBP M. Zainur Rofik saat konferensi pers, Selasa (8/9/2026).
Dari lokasi, petugas menyita 20 handphone, 17 buku tabungan, 33 kartu ATM, 10 buku catatan aktivitas trading Binance, tiga paspor, serta tiga kartu izin tinggal terbatas (ITAS).
Modus para pelaku yakni menawarkan pekerjaan sebagai admin Binance. Korban diminta membuat sejumlah rekening bank dan akun Binance menggunakan identitas pribadi. Namun, setelah dibuat, rekening dan akun tersebut justru dikuasai para tersangka.
Polisi juga berkoordinasi dengan OJK dan menemukan sejumlah rekening terkait telah diblokir karena diduga digunakan untuk aktivitas ilegal atau scamming.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni tiga WNA China berinisial LG, MF dan YC, serta seorang WNI berinisial SA. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025.
Para tersangka dijerat UU Perlindungan Data Pribadi, UU Keimigrasian, UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penipuan.